Rabu, 07 Oktober 2009

Tugas Makalah (Pancasila)

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

MAKALAH
Diajukan untuk melengkapi tugas pelajaran
Indonesian State Philosophy

Disusun oleh
Nama : Adhi Surya
Gavin
Hanna
Olivia
Ryan
Vania
Woe Devi
William
William Lee (NIM:2007110177)
Kelas : 11 – 7a
Tahun : 2007/2008

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
The London School of Public Relations – Jakarta
Campus A : Wisma Dharmala Sakti – Annexe, 6th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav.32
Jakarta 10220
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan waktu yang ditetapkan walaupun masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini.

Sesuai dengan ketentuan guna untuk melengkapi tugas pelajaran Indonesian State Philosophy, maka kami menyusun makalah ini dengan kesadaran bahwa makalah ini dibuat untuk memperluas wawasan dan kami berharap makalah ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, baik oleh para mahasiswa/i maupun para pendidik.

Dengan tidak melupakan jasa pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada :
1. Bapak Endri Meinofriadi sebagai pembimbing materi yang telah memberikan bantuan dan arahan dalam penyusunan makalah ini.
2. Rekan – rekan yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Akhirnya, dengan menyadari bahwa adanya kekurangsempurnaan makalah ini, suatu kehormatan apabila para pembaca memberi masukkan yang membangun.

Dengan harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, September 2007
A. MAKNA IDEOLOGI

1. Pengertian Ideologi

Kata ideology berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia, dan logos; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis Destutt de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea)manusia serta kadar kebenarannya. De Tracy memaknai ideology sebagai ilmu tentang gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Ideology juga diartikan sebagai falsafah hidup maupun pandangan dunia (dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).

Berikut ini beberapa pengertian tentang ideology:

a. Laboratorium IKIP Malang

Ideologi adalah seperangkat nilai, ide, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan/mewujudkannya.

b. Kamus Ilmiah Populer

Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu system politik, paham kepercayaan dan seterusnya (ideology sosialis, ideology Islam, dan lain-lain).

c. Moerdiono
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.

d. Encyclopedia Internasional

Ideologi adalah “system of ideas, belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular group, class, or society” (system gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu.

e. Dr. Alfian

Ideologi adalah suatu pandangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

Jika kita merujuk pada beberapa pengertian ideology di atas, tampak agak membingungkan. Antara satu pengertian yang lain tidak sepenuhnya sama. Tetapi, demikianlah pada dasarnya ilmu social. Di dalam ilmu social sulit sekali kita temukan pengertian yang tunggal (sepenuhnya sama) tentang suatu hal. Coba perhatikan, ada banyak sekali pengertian tentang politik, pengertian tentang negara, dan sebagainya. Hal yang demikian tidak sepatutnya membuat kita bingung, sebaliknya pengertian yang beragam menbuat ilmu social menjadi kaya.

Jika kita perhatikan secara seksama, terdapat beberapa bagian yang membentuk pengertian tentang suatu hal. Nah, bagian itulah yang mungkin serupa di antara berbagai pengertian yang dikemukakan oleh para ahli. Jadi, yang perlu kita pahami secara benar adalah bagian-bagian tersebut.

Dalam kaitannya dengan pengertian ideology di atas, maka bagian-bagian yang ada dalam ideology adalah:

a. serangkat gagasan yang disusun secara sistematis,
b. pedoman tentang cara hidup,
c. tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok (kelas, negara), dan
d. dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.

Jika Anda telah memahami bagian-bagian di atas, maka sebenarnya Anda dapat membuat suatu pengertian sederhana mengenai apakah yang dimaksud dengan ideology.

2. Hakikat dan Fungsi Ideologi

Setiap orang biasanya memiliki bayangan tentang suatu keadaan yang ideal. Misalnya, Indro meyakini bahwa kehidupan yang ideal adalah jika dia bekerja di suatu lembaga riset dan memiliki keluarga yang bahagia. Lalu, Indro menyusun strategi yang runtut agar idealisasinya itu dapat terwujud di masa datang. Jika Anda telah memahami kalimat di atas dengan baik, maka Anda telah mengerti gambaran sederhana tentang ideologi.

Pada hakikatnya, ideologi merupakan hasil refleksi (perenungan dan pemantulan kembali) manusia terhadap dunia kehidupannya. Manusia melihat bahwa ada hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk dalam kehidupan. Keadaan yang demikian mendorong orang untuk merumuskan hal-hal yang dianggap baik serta bagaimana cara untuk mewujudkannya. Jika semua itu dapat dijalankan, niscaya akan terwujud kehidupan ideal sebagaimana dicita-citakan.

Kita ambil contoh liberalisme. Hal utama yang hendak dituju oleh liberalisme adalah kebebasan. Liberalisme berpandangan bahwa individu (pribadi) merupakan suatu keadaan yang alami. Individu lebih dulu ada ketimbang kelompok masyarakat atau negara yang diciptakan kemudian oleh manusia. Pada hakikatnya setiap individu memiliki kebebasan. Karena itu, jika kemudian sekumpulan individu bersepakat untuk membentuk negara, maka negara tersebut harus melindungi hak-hak individu (bukan mengekangnya). Ini tercemin antara lain melalui pengakuan negara terhadap hak milik, hak untuk berekspresi, dan sebagainya.

Dengan demikian, terlihat bahwa ideologi bukanlah sekadar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang jelas menuntut komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang semakin tinggi pula rasa komitmentnya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

3. Peranan Ideologi

Menurut pandangan filsuf Perancis, Jacques Ellul dan Prof. Dr. Paul Ricour, suatu ideology memiliki peranan sebagai berikut:

a. Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok social, komunitas, organisasi atau bangsa.
b. Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus.
c. Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideology tersebut.
d. Sebagai suatu kode atau keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial. Dampak negatifnya, orang akan terjebak dalam kondisi yang disebut rerstang (keadaan beku), dimana orang lain yang berideologi sama akan dianggap kawan dan menganggap lawan terhadap orang lain yang memiliki ideologi lain.

4. Ideologi sebagai Suatu Sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berpikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterpretasikan (menafsirkan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakan sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut dengan istilah ’’kepribadian bangsa“.

Mengingat ideologi merupakan suatu sistem berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka ideologi dapat diterapkan ke dalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, setelah itu diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif).

Telah dikemukakan bahwa hal-hal yang terjadi dalam kehidupan coba untuk dimaknai kembali melalui suatu ideologi dengan harapan agar kehidupan yang lebih baik dapat terwujud. Keyakinan mengenai keadaan yang lebih baik dan cara untuk mencapainya itu berbeda-beda. Misalnya: liberalisme meyakini bahwa kehidupan yang lebih baik adalah ketika negara memberi perlindungan terhadap kebebasan individu, sementara bagi sosialisme keadaan yang baik adalah jika hak milik pribadi dihapus dan sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama. Karena itu, ideologi-ideologi semacam itu bersifat tertutup. Maksudnya, gagasan yang ada dalam ideologi tersebut bersifat kaku dan tidak terbuka untuk dipersatukan dengan ideologi yang berbeda.

Ideologi dapat juga mengandung pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu bahwa nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui negara. Jadi negara sesungguhnyalah yang mempunyai peran penting di dalam sistem ideologi guna mengatur warga negaranya dan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.


B. IDEOLOGI PANCASILA

1. Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Pada dasarnya, kita telah mempelajari tentang Negara. Jika Anda ingat kembali, yang disebut sebagai negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, ketika dibentuk, para pendiri negara telah bersepakat mengenai apa tujuan negara tersebut didirikan berikut dasar-dasar keyakinan yang melandasinya. Hal-hal tersebut terangkum dalam ideologi. Karena itu, ideologi selalu dijadikan sebagai pedoman bagi segenap warga negara untuk menjalani kehidupan bernegara.
Dalam konteks Indonesia, ideologi nasional kita adalah Pancasila. Sebelum Indonesia lahir, para pemimpin yang bersidang dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah berusaha untuk merumuskan dasar Negara dan undang-undang dasar. Dua hal ini sangat penting karena merupakan dasar yang akan menentukan landasan kehidupan Negara Indonesia.

Gagasan awal Pancasila lahir dari pemikiran Soekarno. Dia menyampaikan pidato di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Tetapi, rumusan Soekarno berbeda dengan Pancasila yang kemudian dijadikan sebagai dasar Negara. Rumusan yang diusulkan oleh Soekarno adalah sebagai berikut:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk kemudian, dalam sidang 18 Agustus 1945 antara lain berhasil mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara. Susunan lengkap Pancasila adalah, sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai dasar negara yang juga ideologi nasional, Pancasila disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Sedemikian mendasrnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan social.

Nilai dan fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan Negara Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat Negara, dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan Undnag-Undang Dasar 1945)

5. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

a. Dimensi Ideologi Terbuka

Dalam pandangan Dr. Alfian, kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 (tiga) dimensi yang terkandung di dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:

1) Dimensi Realita

Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.

2) Dimensi Idealisme

Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengamalannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.

3) Dimensi Fleksibilitas (Kelenturan)

Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

b. Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa bila suatu ideologi tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau kelenturan, maka ideologi itu akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh: runtuhnya komunisme di Uni Soviet).

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.

Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945, antara lain disebutkan ” Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya.

Dari kutipan tersebut dapat kita pahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula.
Menurut Dr. Alfian, sebagai ideologi terbuka Pancasila memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara ideal-konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri. Ciri – ciri ideologi terbuka itu sendiri adalah:
1. merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
2. tidak diciptakan oleh Negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
3. isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
4. tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
5. menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

Berdasarkan dari ciri-ciri sebagaimana dipaparkan di atas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal itu akan semakin jelas dari penjelasan sebagai berikut :

 pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Pancasila bukan impor dari luar negeri, bukan pula suatu ideologi yang dipikirkan oleh satu dua orang pintar, melainkan milik masyarakt Indonesia sendiri sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya. Pancasila bukan ideology milik kelompok tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.

 Isi Pancasila tidak langsung operasional. Sebagaimana kita ketahui, Pancasila berisi hanya lima nilai dasar. Kelima nilai dasar itu berfungsi sebagai acuan penyelenggara Negara. Dalam Pancasila tidak tersedia rumusan yang berisi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang harus dilaksanakan. Karena hanya berisi nilai-nilai dasar, penerapan Pancasila memerlukan penafsiran. Penafsiran dilakukan untuk mencari implikasi kelima nilai dasar itu bagi situasi nyata. Setiap generasi bangsa Indonesia dapat dan bahkan perlu melakukan penafsiran terhadap Pancasila sebagai tantangan kekinian mereka masing-masing. Dengan demikian, Pancasila menjadi ideologi yang senantiasa relevan dan aktual.

 Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Sebaliknya, Pancasila justru menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Sila “kemanusiaan yang adil dan beradab”, misalnya mengakui kebebasan dan kesamaderajatan manusia ( hak asasi manusia); bahkan tidak hanya meliputi manusia Indonesia melainkan juga semua umat manusia diakui sebagai mahkluk yang memiliki kebebasan dan kesamaderajatan.

 Pancasila juga bukan ideologi totaliter. Oleh para pendiri Negara ini, Pancasila tidak dimaksudkan sebagai ideologi totaliter, yang mengurusi segala segi kehidupan masyarakat. Melainkan, Pancasila adalah ideolgi politik, sebuah pedoman didup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pedoman tersebut menjawab lima masalah pokok tentang Negara, yaitu :
- bagaiman kedudukan agama atau kepercayaan kepada Tuhan
dalam kehidupan Negara.
- bagaimana kedudukkan manusia dalam Negara.
- Untuk siapa Negara didirikan.
- Siapakah yang berdaulat atas Negara dan bagaimana keputusan dalam urusan mengenai Negara diambil.
- Apa tujuan Negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan ideologi yang terbatas. Karena itu, Pancasila tidak boleh diubah menjadi ideologi totaliter.

 Pancasila menghargai pluralitas. Hal itu bisa kita lihat misalnya dalam sejarah perumusan Pancasila. Rumusan definitive Pancasila dicapai justru karena didorong oleh semangat untuk terap menghargai pluralitas. Plularitas menjadi kata kunci substansi ideologi Pancasila.

Demikianlah, jelas bahwa Pancasila itu sendiri ( an sich ), adalah ideologi terbuka. Pancasila memiliki watak sebagai ideologi terbuka.
c. Perwujudan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apa pun sebuah ideologi kalau tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, maka ideologi itu hanya akan menjadi utopia atau angan-angan belaka.

Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideology Pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri Negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibilitas ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1) Nilai Dasar

Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah)yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.

3) Nilai Praxis

Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang abstrak (misalnya: menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.













KESIMPULAN

Karena faktor-faktor seperti latar belakang yang berbeda baik dari segi etnis, budaya, bahasa, dan keadaan ekonomi. Bangsa Indonesia meyakini bahwa paham ideologi terbuka adalah jalan terbaik pemersatu perbedaan-perbedaan tersebut.
Salah satu alasan terbentuknya paham tersebut adalah karena paham tersebut bersifat fleksibel (tidak mutlak) dan interaktif tidak seperti paham ideologi tertutup (bersifat mutlak) yang harus sesuai dengan isi dari kesepakatan-kesepakatan dari ideologi tersebut. Apalagi di zaman yang semakin berkembang ini, apabila Indonesia dengan ragam budaya yang begitu kaya tidak menggunakan ideologi terbuka, bangsa ini pasti tidak akan mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman, dan akhirnya berakhir seperti negara Uni Soviet yang kini telah pecah menjadi negara-negara kecil.







DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga

Abdulkarim, Aim. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta : Grafindo

Munawar, Rachman. Artikel Yayasan Paramadina. Yayasan Paramadina

2006. Catatan Kritis dan Analisis Aktual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar